Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
BI – Pemerintah sebelumnya telah melarang total ekspor pasir laut sejak tahun 2003 dengan alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memperbolehkan ekspor pasir laut.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Peraturan ini merupakan langkah pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sesuai dengan undang-undang. Tujuan aturan ini adalah untuk mendukung perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta meningkatkan kesehatan laut dan daya dukung ekosistem pesisir.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa hasil sedimen di laut, termasuk pasir laut dan lumpur, dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam negeri.
Meskipun ekspor pasir laut sekarang diizinkan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, dan ketentuan ekspor yang berkaitan dengan bea keluar.
Berbanding terbalik dengan Pemerintah, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, melalui akun Twitternya meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan keputusan yang mengizinkan ekspor pasir laut tersebut.
Menurutnya, penambangan pasir laut akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kerugian yang diakibatkannya akan jauh lebih besar daripada manfaatnya.**