Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Tentang Batas Harga Rumah Subsidi
BI – Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang akan menjadi acuan baru dalam menentukan batas harga rumah subsidi. Aturan ini memberikan kepastian kepada para pengembang untuk menaikkan harga rumah subsidi yang mereka tawarkan.
Dalam aturan tersebut, diatur batasan luas tanah, luas lantai, serta batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit atau pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Selain itu, juga diatur besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Keputusan Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 yang sebelumnya telah diterbitkan.
Kenaikan harga rumah subsidi ini menjadi kabar baik bagi para pengembang perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami stagnasi selama 3,5 tahun. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, yang didasarkan pada Indeks Harga Perdagangan Besar.
Daftar harga rumah subsidi yang mengalami penyesuaian dan kenaikan maksimalnya tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut. Kenaikan harga tersebut berkisar antara 7-8% dari harga sebelumnya.
Menurut salinan Keputusan Menteri yang diperoleh pada Selasa, 4/7/2023, terdapat batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dibagi berdasarkan wilayahnya. Kenaikan harganya juga bervariasi, dengan rentang awal sekitar Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun 2023 ini. Bahkan, pemerintah juga telah menyediakan kenaikan harga untuk tahun 2024 mendatang.
Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Misalnya, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), batasan harga untuk tahun 2023 adalah Rp 162 juta, sedangkan mulai tahun 2024 menjadi Rp 166 juta.
Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki batasan harga sebesar Rp 177 juta untuk tahun 2023, yang kemudian meningkat menjadi Rp 182 juta pada tahun 2024. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), batasan harga untuk tahun 2023 adalah Rp 168 juta dan meningkat menjadi Rp 173 juta mulai tahun 2024.
Demikian pula, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki batasan harga sebesar Rp 181 juta untuk tahun 2023, yang kemudian meningkat menjadi Rp 185 juta pada tahun 2024.
Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan memiliki batasan harga maksimum rumah subsidi sebesar Rp 234 juta untuk tahun 2023, dan kemudian meningkat menjadi Rp 240 juta pada tahun 2024.