Social Commerce dalam Sorotan: Kemendag Resmi Larang Transaksi di Media Sosial
BI – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, telah mengumumkan bahwa media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce resmi dilarang beroperasi.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Aturan ini memengaruhi platform media sosial yang juga memiliki fitur e-commerce, seperti TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi perdagangan. Zulhas menyatakan bahwa larangan ini telah berlaku sejak Selasa, 26/9,2023, setelah aturan revisi tersebut diundangkan.
Meskipun demikian, platform media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce akan diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan transisi, termasuk pengurusan izin yang diperlukan.
Pemerintah tidak menghentikan keberadaan media sosial, e-commerce, dan social commerce, namun mengatur aktivitas dan izin mereka secara terpisah. E-commerce memerlukan izin, sedangkan social commerce belum memiliki izin yang diatur secara khusus.
Dalam kerangka Permendag 31 Tahun 2023, media sosial hanya diizinkan sebagai platform promosi, dan social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Transaksi pembayaran melalui social commerce tidak diperbolehkan.
Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa social commerce harus memisahkan data pengguna media sosial dari aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan tidak boleh menggunakan data tersebut untuk kepentingan PMSE atau perusahaan afiliasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengatur dengan lebih jelas peran dan fungsi platform media sosial dan e-commerce dalam perdagangan melalui sistem elektronik.**