Pengusaha Ban Ancang-ancang Hadapi Era Mobil Listrik

0
65

BI-Keberadaan berbagai insentif pajak untuk mobil listrik diyakini akan berdampak positif bagi industri penopang produk tersebut, salah satunya adalah ban.

Sebagai pengingat, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang berisi insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik, baik secara completely built up (CBU) maupun completely knock down (CKD). Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menyampaikan, saat ini industri ban sebenarnya tidak terlalu terpengaruh oleh dinamika perkembangan mobil listrik. Sebab, ban untuk mobil konvensional tetap bisa digunakan secara normal pada mobil listrik di seluruh dunia.

“Banyak mobil listrik yang ada di Indonesia yang tetap memakai ban mobil konvensional,” ujar dia, Kamis (11/1).

Walau demikian, APBI tak menampik fakta bahwa para produsen mobil listrik global mulai melirik ban yang dirancang khusus untuk mobil tersebut. Biasanya ban mobil listrik terbuat dari karet sintetis yang diproduksi melalui proses kimiawi. Alhasil, ban tersebut terasa halus ketika mengaspal di jalan dan nyaris tidak menimbulkan efek suara layaknya ban mobil konvensional.

Sayangnya, belum ada produsen ban di Indonesia yang memiliki teknologi pembuatan ban dari karet sintetis. Selama ini, karet sintetis diperoleh secara impor dari negara-negara seperti India, Thailand, dan Korea Selatan.

Maka dari itu, APBI mendorong pemerintah supaya mewujudkan hilirisasi komoditas karet agar Indonesia bisa memproduksi karet sintetis secara mandiri yang akan bermanfaat bagi industri ban nasional.

“Sejauh ini baru ada riset dari beberapa institusi perguruan tinggi saja soal karet sintetis. Belum ada investasinya,” kata Aziz.**

Leave a reply