Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Rp 6.3 Miliar
BI – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan menyediakan dana sebesar Rp 6,3 miliar untuk bantuan hukum gratis pada tahun ini. Untuk melaksanakan pengalokasian anggaran tersebut, instansi pemerintah di bawah kepemimpinan Heni Yuwono telah melakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) pada tanggal 25 Januari 2024.
Nur Ichwan, Kepala Divisi Yankumham yang mewakili Kepala Kanwil Heni Yuwono, menyatakan komitmen mereka untuk menjalankan amanah negara dengan memberikan akses keadilan kepada warga yang tidak mampu dan terpinggirkan. Ia menjelaskan bahwa dana sejumlah tersebut terbagi menjadi bantuan hukum litigasi sebesar Rp 5,3 miliar dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 1,08 miliar. Iwenk berharap agar penyerapan dana berjalan optimal sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan.
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya, Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan hukum bagi amanah tersebut.
Ichwan mengakui bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat kemajuan signifikan di berbagai aspek, termasuk regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, dan jumlah pemberi serta penerima bantuan hukum. Meskipun demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam mewujudkan akses keadilan, yang diatasi dengan penerbitan peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Pada tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru di setiap Provinsi serta merealisasikan program reakreditasi bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024. Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum juga telah disusun untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, dengan harapan bahwa tindakan ini akan memastikan akses keadilan yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.