YLKI: Membeli di E-commerce, Konsumen Harus Bebas Memilih Kurir
BI-Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) diketahui tengah menyelidiki dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee khususnya pada layanan Shopee Express. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah KPPU tersebut.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir. “Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa,” ujar Agus, Rabu (07/02/2024).
Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing. “Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” ujarnya.
Dari sisi persaingan usaha, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat. “Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan,” ujarnya.
Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan adanya dugaan monopoli itu menyusul Shopee sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut.
Dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan. “Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses,” jelas dia. Sebelumnya diberitakan, Shopee terancam sanksi Rp 1 miliar lantaran membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedis.**