Pengamat: Penggunaan Motor untuk Mudik 100 km Lebih Perlu Dilarang

0
101

BI-Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan penggunaan kendaraan roda dua berupa sepeda motor untuk melakukan mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang oleh pemerintah.

Ia mengatakan dalam keterangan di Jakarta, Jumat, hal itu bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pemudik pada masa Lebaran 2024, karena kecelakaan di jalan didominasi oleh kendaraan roda dua yakni mencapai 70-80 persen.

“Maka sejatinya pemudik yang menggunakan motor berjarak 100 kilometer ke atas sudah saatnya dilarang bukan diimbau lagi,” katanya.

Ia menilai masyarakat yang mudik menggunakan motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak ikut dalam program mudik gratis yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Sehingga penggunaan roda dua tersebut menjadi opsi satu-satunya bagi pemudik agar tiba di kampung halaman, karena di daerah tujuan tidak ada angkutan umum.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan penggunaan kendaraan roda dua berupa sepeda motor untuk melakukan mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang oleh pemerintah.

Ia mengatakan dalam keterangan di Jakarta, Jumat, hal itu bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pemudik pada masa Lebaran 2024, karena kecelakaan di jalan didominasi oleh kendaraan roda dua yakni mencapai 70-80 persen.

“Maka sejatinya pemudik yang menggunakan motor berjarak 100 kilometer ke atas sudah saatnya dilarang bukan diimbau lagi,” katanya.

Ia menilai masyarakat yang mudik menggunakan motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak ikut dalam program mudik gratis yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Sehingga penggunaan roda dua tersebut menjadi opsi satu-satunya bagi pemudik agar tiba di kampung halaman, karena di daerah tujuan tidak ada angkutan umum.

Leave a reply