Judi Online di Indonesia Taruhannya Kecil Tapi Total Omset Rp 100 Triliun di Triwulan Pertama 2024

0
95

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian mengadakan rapat pembahasan.

Pada kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya judi online di Indonesia.

Omset Judi 

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, ia menyebut bahwa transaksi judi online mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 100 triliun di tiga bulan pertama tahun 2024.

“Berdasarkan data PPATK, sejak 2017 hingga 2024, terjadi peningkatan judi online secara signifikan,” jelas Hadi, Selasa (23/4/2024).

Hadi menambahkan, pada tahun 2023, tercatat 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online, dengan 80% di antaranya bermain dengan taruhan di bawah Rp 100.000.

Total perputaran uang pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan di triwulan pertama 2024 saja, angkanya sudah mencapai Rp 100 triliun. “Ini luar biasa,” ungkap Hadi.

Menyadari tingginya angka tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah dengan menangani 805.923 konten terkait judi online di berbagai platform.

Namun, Hadi mengakui sulit untuk memberantas sebab server judi online tersebut kebanyakan berada di luar negeri.

Dengan pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Berikut beberapa poin penting dari konferensi pers:

– Transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun di triwulan pertama 2024.
– Pada tahun 2023, 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online.
– Total perputaran uang judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.
– Kominfo telah menangani 805.923 konten judi online di berbagai platform.
– Satgas Pemberantasan Judi Online akan dibentuk untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online.

Dampak Judi Online:

Untuk diketahui judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu kecanduan, depresi, dan gangguan kesehatan mental lainnya. Selain itu, judi online juga dapat menjadi sarana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.***

Leave a reply