Cara Mudah Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

0
69

BI-BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai macam program yang dapat dimanfaatkan para peserta, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT). Nah melalui program JHT, sebenarnya peserta bisa mendapatkan uang sampai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim JHT Sebagian 30%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.**

Leave a reply