Alasan Menteri Keuangan Batasi Pembukaan Rekening Bank bagi Nasabah Baru

0
71

BI-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pembukaan rekening bank bagi nasabah baru. Pembatasan tersebut tercantum dalam peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Menkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024. PMK ini juga memberi mandat besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.

Alasan utama penerbitan aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard).

Dilansir dari laman JDIH Kemenkeu, salah satu isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Pasal 10 A PMK Nomor 47/2024 tertulis bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal tersebut juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu, pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang rekening keuangan lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dan/atau entitas Lain.

Meskipun begitu, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening keuangan lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 30A menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pasal 30A ayat 2 menjelaskan, dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan:

– Kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan

-.Kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK lainnya, entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK lainnya, pimpinan dan/atau pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut.**

Leave a reply