Ini yang Harus Dilakukan saat Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang

0
43

BI-Modus penipuan semakin beragam jenisnya, salah satunya adalah oknum yang mengaku sebagai penagih pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) padahal korban tidak berutang.

Tindakan teror kepada masyarakat tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi tidak jarang juga, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban.

Fenomena oknum yang mengaku sebagai penagih pinjol itu bisa terjadi karena kebocoran data korban, mulai dari nomor ponsel, alamat surel (email), hingga nomor induk kependudukan (NIK).

Akibatnya, seseorang yang merasa tidak melakukan pinjaman justru mendapatkan tekanan untuk membayar utang.

Terkait modus penipuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penagih adalah pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol yang berizin dan terdaftar tidak diperbolehkan menyampaikan penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan ketika ditagih utang pinjol padahal tidak meminjam:

1. Periksa legalitas pinjol yang menghubungi melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK melalui saluran telepon 157, Instagram @kontak157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
2, Blokir dan abaikan nomor kontak penagih pinjol.
3. Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, maka segera laporkan ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan menekan tautan yang dikirimkan ke pesan singkat SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.***

Leave a reply