Gaji Ke-13 PNS Segera Cair 2 Juni, Ini Pihak yang Bisa Dapat

BI-Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan. Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada awal Juni 2025.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Selasa (27/5/2025).
Gaji ke-13 itu akan dibagikan kepada 9,4 juta penerima yang berada di pusat dan daerah. Waktu ini sengaja dipilih untuk mendukung kebutuhan para ASN dalam menghadapi pengeluaran tambahan di awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen gaji ke-13 yang akan dibagikan pada ASN pusat seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.
Sedangkan, untuk ASN daerah akan menerima komponen serupa namun disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah (fiskal daerah).
Untuk rinciannya, gaji ke-13 dihitung berdasarkan besaran gaji pokok ditambah dengan tunjangan dan tukin sesuai ketentuan masing-masing instansi. Berikut rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan yang berlaku pada tahun 2025:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200