Pedagang Toko Online Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

BI-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal rencana memungut pajak untuk para pedagang ti e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Aturan ini masih digodok untuk tahap finalisasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menegaskan tak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil bakal dikecualikan. Nantinya hal itu akan disampaikan lengkap jika aturannya sudah terbit.
“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang kena pajak yakni mereka yang beromzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
Jutaan Terdampak
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, aturan tersebut bakal berdampak pada jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.
“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (25/6/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.
“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.***