Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

BI-Pemerintah berencana menaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol). Kenaikan ini dilakukan agar pendapatan para mitra ojol ikut mengalami peningkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan telah berbicara dengan empat aplikator yang menaungi ojol di Indonesia. Dari pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melakukan kenaikan mencapai 15 persen.
“Perubahan tarif terutama roda dua ada kenaikan, sesuai zona yang ditentukan. Bervariasi ada 15 persen, 8 persen tergantung zona. Saa ini ada tiga zona, tetapi proses masih kami teruskan,” kata dia alam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6/2025).
Dia melanjutkan, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Hanya saja, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan maka pihaknya akan memanggil para aplikator terkait.
Sementara untuk penurunan potongan menjadi 10 persen masih dikaji dan disurvei. Menurutnya, penentuan besaran potongan ini harus dibicarakan agar semua yang terlibat tidak ada yang dirugikan, dari mitra, UMKM ataupun dari aplikator itu sendiri.
“Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” jelas dia.
Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.***