Minyak dari Sumur Rakyat Ditarget Mulai Dijual ke Pertamina per 1 Agustus

BI-Satuan Kerja Khusus Pelaku Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina per 1 Agustus 2025.
“Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina,” kata Taufan Marhaendrajana Deputi Eksploitasi SKK Migas dilansir dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Taufan memperkirakan produksi dari sumur masyarakat menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph).
Meskipun demikian, ia berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, sebab saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis.
Adapun situasi krisis yang ia maksud berkaitan dengan produksi minyak di dalam negeri yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph, sebagaimana yang termaktub dalam target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Lebih lagi, target satu juta barel minyak per hari yang dibidik dapat tercapai pada 2029–2030 mendatang.
“Swasembada energi perlu kita capai. Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara,” kata Taufan.
Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah menyiapkan tata cara internal ihwal sumur rakyat, yang tidak hanya perlu dibeli minyaknya, tetapi juga diberikan bimbingan.
Taufan berharap agar sumur rakyat, melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, dapat mendongkrak lifting minyak nasional.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Memang ada PR maupun tantangan-tantangan yang sangat berat, tetapi tetap bisa kami laksanakan,” ujar Taufan.***