Pemerintah Klarifikasi Isu Pajak Hajatan

0
6

BI-Pemerintah membantah isu terkait rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam sebuah acara pernikahan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, bahwa tidak benar amplop hajatan resepsi pernikahan warga akan dikenai pajak.

Demikian disampaikan Mensesneg saat konferensi pers Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2025). Pernyataan ini disampaikan merespons ramainya perbincangan publik terkait wacana pajak hadiah amplop dalam kegiatan sosial, seperti hajatan pernikahan.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Hal ini juga diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” katanya.***

Leave a reply