PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Netizen Ramai Protes

BI-Netizen di sosial media ramai memprotes kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir sementara rekening perbankan yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.
Sebelumnya, PPATK mengklaim langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam keterangannya di akun instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).
Pernyataan PPATK terkait pemblokiran sementara rekening bank tersebut memancing keluhan sejumlah warganet di kolom komentar laman Instagram PPATK.
“Kadang heran, rekening Dorman malah diblokir, padahal ada saldonya, rekening didiamkan karena itu rekening Dana darurat yang terpisah dengan rekening operasional,” ungkap salah satu warganet dengan username @andreas_koo di kolom komentar postingan PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau dormant sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Adapun, proses penghentian sementara rekening dormant sudah dimulai sejak 15 Mei 2025. Kebijakan PPATK ini dilandasi oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindakan PPATK adalan bentuk kehadiran negara untuk melindungi pemilik rekening dari pihak-pihak tidak berwenang.
Dalam hal ini, PPATK menerima data dan kriteria rekening dormant langsung dari perbankan, bukan ditetapkan oleh PPATK. Dia menegaskan dana di dalam rekening dormant tersebut tidak akan hilang.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegas Ivan kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).
Ivan menuturkan PPATK menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan semua untuk kepentingan illegal.
Menurut Ivan, masyarakat yang mendapati bahwa rekeningnya terkena blokir. Bisa melaporkan kepada PPATK dan bank terkait. Ivan menegaskan pihaknya sudah melakukan aktivasi kembali rekening dormant yang telah diketahui dan diverifikasi pemiliknya.
“Kita sudah buka kembali jutaan rekening yang diketahui/dimohonkan pemiliknya. Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” paparnya.
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Masifnya rekening dormant ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.***