Rayakan HUT Ke-80 RI, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80 Persen

0
4

BI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam momen ini Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengumumkan insentif pajak daerah hingga 80 persen. Diskon tersebut dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-80 RI. Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut:

Diskon PBB-P2

Ketetapan hingga Rp. 1 juta : diskon 80 persen
Rp1 juta–Rp5 juta : diskon 50 persen
Rp5 juta–Rp10 juta : diskon 30 persen
Rp10 juta–Rp15 juta : diskon 20 persen
lebih dari Rp15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon BPHTB

Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:

NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 40 persen
Rp.1 miliar–Rp2 miliar : diskon 10 persen
lebih dari Rp2 miliar : diskon 5 persen

Waris dan hibah orang tua ke anak:

NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80 persen
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25 persen
lebih dari Rp2 miliar : diskon 15 persen

Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik menyampaikan bahwa sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegas Bupati Yani.

Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp1 juta. Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Asluchul Alif Wakil Bupati mengungkapkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Wabup Alif.***

Leave a reply