Minyak Goreng Mahal, Pedagang Pasar Minta Pemerintah Turun Tangan

0
17

BI-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyebut bahwa di beberapa daerah, harga minyak goreng pemerintah yakni “minyakita” semakin mendaki dan melampaui Harga Eceran Tertinggi yang dipatok oleh pemerintah yakni sebesar Rp15.700 per liternya.

“Kenaikan Harga “minyakita” daerah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp16.700 – Rp17.000, sementara tertinggi di Papua dan wilayah timur hingga Rp20.000.” kata Reynaldi Sarijowan, Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, dikutip Kamis (28/8/2025).

Meski secara nominal kenaikan harga tersebut tidak terlalu besar, namun menurut Reynaldi damnpaknya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Fenomena ini dinilai tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, namun tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri.” katanya.

Ia juga menyoroti masalah tata kelola dan juga regulasi pemerintah, termasuk diantaranya Domestic Market Obligation (DMO) yang dinilai justru menciptakan hambatan dalam sistem pasar mintak goreng.

Sementara itu, Ia juga menilai jika Permendag Nomor 18/2024 memerlukan evaluasi karena proses hulu ke hilir minyak goreng tidak terselesaikan. “Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan.” katanya.

Reynaldi bilang semua pihak termasuk Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga swasta dianggap perlu untuk melakukan diskusi terkait dengan tata kelola minyak goreng

“Pemerintah disarankan memberi peran lebih besar kepada BUMN, misalnya menunjuk 1-3 BUMN untuk memproduksi dan mengontrol distribusi minyak kita agar pengawasan lebih mudah dan efektif.” katanya sambil mencontohkan ID Food yang hanya mendapatkan kurang lebih 7% dari jumlah distribusi yg disalurkan.

Dengan peran BUMN yang ditingkatkan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan distribusi, serta menekan praktik bundling antara minyak subsidi dan produk premium. Hal ini menurutnya perlu karena perusahaan swasta cenderung sulit dikontrol, baik dari sisi produksi maupun distribusi.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini, di pasar ditemukan praktik bundling, artinya pedagang hanya bisa mengambil minyak kita jika juga membeli minyak premium.

“Beberapa distributor menaikkan harga sehingga harga di konsumen semakin tinggi. Stok minyak goreng sebenarnya tersedia, namun karena pola sistem distribusi seperti ini yg melibatkan D1 (Distributor 1) bahkan sampai dengan D3 baru sampai ke pasar, harga akan naik.” katanya.***

Leave a reply