Mentan Minta Maaf, 10 Merek Beras Bukan Oplosan Tapi Langgar Mutu

BI-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Andi Amran Sulaiman meluruskan istilah yang pernah disampaikan ihwal beras oplosan. Dia menyebut kasus yang ramai terjadi beberapa bulan lalu bukan terkait oplosan, namun pelanggaran mutu pada beras.
“Yang oplos kemarin minta maaf agak gaduh dikit. Itu bukan oplos, tetapi pelanggaran,” kata Amran dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan di kantornya, Senin (22/9/2025).
Dalam paparannya, Amran menyebut 10 merek telah menjual beras di bawah ketentuan yang diatur pemerintah dengan tingkat patahan (broken rice) di atas 40%–50%.
Dia menjelaskan beras premium yang dijual sejumlah produsen telah melebihi standar kelas untuk kerusakan beras. Kondisi ini menyebabkan harga jual beras melonjak jauh di atas harga wajar.
“Ini yang ditangkap [10 merek], standarnya adalah 14% [patah beras yang diatur untuk beras premium]. Tapi yang dijual adalah 50%, 40%,” ujarnya.
“Ini yang terjadi seharusnya dijual Rp8.000/kg, maksimal Rp12.000/kg, dia jual Rp 17.000/kg, artinya Rp 5.000/kg [selisih] tidak halal,” tambah Amran.
Amran menuturkan, 10 merek yang telah melanggar mutu dan kualitas beras premium yakni WS, LS, SM, JN, NU, RU, MD, PR, BS dan SR. Namun, Amran tidak menyebutkan lebih terperinci merek yang dipaparkan tersebut.
“Ini saya tunjukkan sedikit kepada bupati, supaya kalau ada bertanya di daerah. Ini yang ditangkap,” terangnya.
Menurutnya, pelaku usaha komoditas tersebut tidak bisa serta merta mempermainkan penjualan beras. Hal itu karena terdapat subsidi pemerintah dalam proses produksi beras.
“Jadi harga sudah naik, dan ini seluruh komoditas tidak boleh dipermainkan. Ini yang harus intervensi pemerintahan. Kenapa? Rp150 triliun APBN disitu subsidi. Jadi tidak boleh dipermainkan,” jelas Amran.
Sebelumnya, pada Agustus lalu Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi mutu beras premium. Ketiga tersangka berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan mereka menjadi tersangka adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan juga Kepala Kontrol Kualitas di perusahaan yang sama dengan inisial DO.
“Menetapkan tersangka dalam produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Helfi menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 24 saksi hingga ahli. Helfi juga menjelaskan, PT Padi Indonesia Maju dalam kasus ini merupakan produsen beras premium untuk merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Penetapan tersangka dari PT PIM melengkapi tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni sejumlah pegawai di PT Food Station (FS): KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.***