Inilah Daftar Rupiah Dicabut BI, Buruan Tukar

0
40

BI-Bank Indonesia (BI) mengumumkan daftar uang Rupiah yang resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas yang beredar di masyarakat.

Namun demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Maksimal pengembalian memiliki jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Selain uang kertas, penukaran juga berlaku bagi uang logam sesuai ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Ada dua aturan utama, diantaranya:

1. Jika ukuran fisik uang masih lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian dapat dikenali. Maka bisa ditukar sesuai nominal.

2. Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya. Uang tidak dapat ditukar.

Lantas, uang mana sajakah yang telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI)? Berikut adalah rinciannya.

Uang Kertas:

– Rp100 emisi 1984

– Rp10.000 emisi 1985

– Rp5.000 emisi 1986

– Rp1.000 emisi 1987

– Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

– Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996. Bisa ditukar sampai 14 November 2029.

– Rp500 emisi 1991 dan 1997

– Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Uang Logam:

– Rp2–10 emisi 1970–1979 ditukar sampai 14 November 2029.

– URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)

– Cagar Alam (1974–1987)

– Save The Children (1990)

– Perjuangan ’45 (1990)

– 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)

– dan For The Children Of The World (1999).

– Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997, penukaran hingga 1 Desember 2033.***

Leave a reply