Kadin Dukung Langkah Purbaya Tindak Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas

0
19

BI-Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari praktik perdagangan tidak sehat.

“Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentunya sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (26/10/2025).

Ia menilai, praktik impor ilegal pakaian bekas selama ini telah menekan harga pasar, menggerus margin produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, penindakan tegas diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.

Saleh menambahkan, kebijakan tersebut juga penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga.

“Kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT,” jelasnya.

Meski begitu, Saleh juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil, terutama pedagang pakaian bekas atau thrifting yang selama ini bergantung pada impor pakaian bekas. Menurutnya, penegakan hukum perlu dibarengi program transisi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.

“Penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri,” jelas Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya perbaikan ekosistem industri TPT nasional agar kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan industri dalam negeri memiliki daya saing yang kuat, terutama dalam hal efisiensi logistik, harga bahan baku, dan ketersediaan tenaga kerja terampil.

“Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal dapat bersaing secara alami di pasar,” ujarnya.

Saleh menilai, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku usaha.

“Apabila dijalankan dengan pendekatan komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional,” tegasnya.***

Leave a reply