Legislator Usul Skema Komisi Ojol Pakai Sistem Berlangganan

0
9

BI-Wakil Sekretaris Jenderal PDIP sekaligus anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengusulkan solusi permasalahan bagi hasil antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator. Alih-alih menerapkan sistem komisi, Adian menyebut biaya berlangganan dapat diterapkan bagi pengemudi ojol.

“Begini, maksimal per hari ini, kita minta komisi aplikator tidak lebih dari 10%. All in. Tapi, perkembangan teknologi, perkembangan pola ekonomi usaha di beberapa negara lain, sistemnya justru sudah lebih maju. Tidak lagi menggunakan komisi, tetapi biaya tetap, biaya berlangganan,” ujar Adian dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Biaya berlangganan artinya pengemudi ojol membayar biaya tetap untuk mendapatkan order. “Jadi, si driver misalnya membayar pada aplikasi 200 ribu rupiah tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka,” jelasnya. Pada prakteknya sistem berlangganan sudah dilaksanakan di India dan Malaysia.

Sebelumnya Adian Napitupulu menggelar diskusi bersama berbagai asosiasi ojek online, komunitas pengemudi online dan perusahaan aplikator di Ruang Rapat Fraksi PDIP, Jakarta. Diskusi menjadi bagian dalam penyusunan regulasi di sektor transportasi daring.

Adapun Presiden Prabowo Subianto bakal membuat aturan khusus terkait pengemudi transportasi online, termasuk ojol. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo
Hadi mengatakan draf aturan tersebut sudah berada di mejanya dan akan segera dikaji lebih lanjut.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.

“Kan dari draf itu, kemudian kami pelajari. Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia menilai ekosistem digital seperti pengemudi ojol, pedagang e-commerce, hingga aplikasi pemesanan makanan perlu diatur dalam satu payung hukum yang memberikan perlindungan sebagai pelaku usaha digital.

“Kita sekarang melihat perlunya aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pasar digital. Dan ini luar biasa banyak.
Salah satunya dari ojol. Di ekosistem pasar digital itu kan ada transporter, aplikator, dan juga UMKM atau merchant-nya,” ujar Maman di kantornya beberapa waktu lalu.***

Leave a reply