Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi dan Jakarta

BI-Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.
“UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.
“Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).
Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:
1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
5. Kota Depok: Rp5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
7. Kota Bogor: Rp5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
10. Kota Batam: Rp4.989.600
Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:
1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048.***















