Data OJK: Utang Pinjaman Online Melesat Jadi Rp94,8 T di November

BI-Outstanding pembiayaan di industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending tercatat mencapai Rp94,85 triliun hingga November 2025, atau naik secara month-to-month (mtm) 2,07% ataupun year-on-year (yoy) 25,4%.
Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, outstanding pinjaman online pada November tahun lalu masih berada pada level Rp92,92 triliun.
Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (9/1/2026) mencatat utang pinjol fintech P2P lending pada periode November 2024 masih di Rp75,6 triliun.
Sementara itu rasio kredit Wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami kenaikan secara mtm dari 2,7% pada Oktober menjadi 4,33% hingga November. Rasio TWP90 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Agusman turut menyampaikan realisasi outstanding piutang pada industri multifinance yang naik tipis secara mtm atau yoy menjadi Rp506,8 triliun per November 2025. Pada Oktober 2025 angka piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tercatat Rp505,3 triliun, sedangkan pada November 2024 Rp501,3 triliun.
Industri modal ventura juga tercatat telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp16,29 triliun per November 2025, naik secara yoy dibandingkan periode yang sama sebelumnya di Rp16,09 triliun. Pun demikian dengan nilai aset perusahaan permodalan ventura yang direkam OJK, tercatat naik secara yoy menjadi Rp27,12 triliun, dari posisi Rp25,92 triliun.
Agusman juga mencatat realisasi pembiayaan pada industri Pergadaian, dimana per November penyaluran pembiayaan berada pada level Rp 125,44 triliun. Terjadi lonjakan tinggi secara yoy dimana periode sebelumnya tercatat hanya Rp87,79 triliun. Nilai aset industri Pergadaian juga melonjak secara you dari Rp106 triliun menjadi Rp151,16 triliun per November 2025.
Multifinance & Fintech Tak Kunjung Penuhi Ketentuan Modal Minimum
Agusman kemudian menyampaikan bahwa masih terdapat perusahaan jasa keuangan bidang perusahaan pembiayaan dan pinjaman online berbasis fintech P2P lending yang kekurangan modal.
Data OJK mencatat ada empat dari 195 perusahaan multifinance yang bermodal seret atau belum penuhi ketentuan minimal Rp100 miliar, tutur Agusman, meski tidak disampaikan secara rinci.
Selanjutnya, terdapat empat perusahaan fintech P2P lending yang masih kesulitan memenuhi minimal Rp12,5 miliar. Demi memenuhi regulasi minimum permodalan tersebut, OJK meminta mereka segera melakukan penyetoran modal, bahkan mengambil langkah penggabungan atau merger.***















