Menperin Percepat Sertifikasi Halal IKM Nasional

0
19

BI-Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan percepatan sertifikasi halal memperkuat daya saing industri kecil menengah (IKM) nasional. Menurutnya, pemerintah menempatkan sertifikasi halal sebagai instrumen strategis penguatan ekosistem industri halal Indonesia.

Agus mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 pelaku industri kecil menengah di Kalimantan Selatan sepanjang 2025. Fasilitasi tersebut dilaksanakan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk,” ujar Menperin dalam keterangan persnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menperin menyampaikan sertifikasi halal membuka akses pasar lebih luas bagi produk industri kecil menengah nasional. Pemerintah, lanjutnya, menilai kepercayaan konsumen domestik dan global meningkat melalui kepastian kehalalan produk.

Fasilitasi sertifikasi halal dilaksanakan Lembaga Pemeriksa Halal BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut berstatus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama dengan ruang lingkup nasional dan internasional.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menilai sertifikasi halal harus dibarengi penerapan standar berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah mendorong industri memperkuat sistem mutu melalui standar nasional dan internasional.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat. Tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” ujar Emmy.

Emmy menjelaskan, penerapan standar seperti SNI memperkuat mutu produk dan daya saing industri kecil menengah. Pendekatan tersebut untuk memastikan keberlanjutan kualitas produk halal nasional.

Program sertifikasi halal sendiri didukung kolaborasi lintas lembaga pemerintah dan swasta. Sinergi melibatkan Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan CSR PT Borneo Indobara.

Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menyatakan fasilitasi dilaksanakan melalui tahapan komprehensif. Pendampingan mencakup pelatihan, penyusunan dokumen, hingga audit kehalalan produk.

“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk,” ujar Jimat.

Jimat menyampaikan, BSPJI Banjarbaru melayani pemeriksaan halal berbagai produk dan jasa industri. Ruang lingkup mencakup makanan, minuman, obat, kosmetika, hingga produk kimia dan biologi.

Kemenperin menilai sertifikat halal menjadi prasyarat IKM untuk naik kelas. Kepemilikan sertifikat memperkuat posisi IKM dalam rantai pasok nasional dan global.

Program ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi halal bagi industri kecil menengah secara merata.

Ke depan, Kemenperin akan memperkuat peran balai industri sebagai pusat layanan daerah. Langkah tersebut diharapkan memperkokoh ekosistem industri halal nasional berkelanjutan.***

Leave a reply