Serikat Driver Tolak BHR Gojek-Grab Cs, Minta THR Ojol ke Kemnaker

0
13

BI-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol), bukan Bonus Hari Raya (BHR).

Ketua SPAI Lily Pujiati meminta SE tahun ini menjadi peraturan yang mengikat tentang pemberian THR kepada pekerja platform pengemudi ojol, taksol, kurir dan pengantaran.

Lily menuturkan, selama ini alasan Kemnaker tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol adalah karena status sebagai mitra.

“Padahal, realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan.

Dengan demikian, ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 Ketenagakerjaan, telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi ojol.

Alih-alih THR, saat ini Kemnaker memang berencana melanjutkan aturan BHR seperti tahun sebelumnya.

“Padahal kita ingat bahwa Surat Edaran Menaker soal BHR hanya sekedar imbauan. Akhirnya platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” tambahnya.

Lily memandang, kriteria yang tidak adil itu meliputi ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90% dan lainnya.

Kriteria tersebut sekilas masuk akal, tetapi menjadi mustahil karena tidak ada order dari platform yang dapat dijalankan pengemudi karena skema tarif hemat dan promo seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar.

Pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut, sulit untuk mendapat order. Kalaupun berlangganan, ada biayanya hingga Rp20.000 per hari.

Maka untuk menjamin tunjangan layak, SPAI menuntut THR sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat yang wajib dibayarkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya kepada setiap pengemudinya.

“Bagi platform yang melanggar, pemerintah wajib memberi sanksi tegas,” tutup Lily.

Jika menengok catatan Bisnis pada 2025, Kemnaker mengimbau perusahaan layanan transportasi berbasis daring untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan memperoleh bonus secara proposional sesuai kinerja, berupa uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, pengemudi dan kurir yang tidak termasuk kategori tersebut akan menerima BHR keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.***

Leave a reply