THR Hakim 2026 Naik Drastis, Tunjangan Capai Puluhan Juta

0
8

BI-Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026, pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dicairkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan dilakukan lebih awal, yakni pada pekan pertama puasa.

Tahun ini, anggaran THR mencapai Rp 55 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya Rp 49,9 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Khusus bagi hakim, THR 2026 menjadi sorotan karena adanya kenaikan tunjangan hingga lima kali lipat. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, berlaku bagi hakim di peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara.

Besaran tunjangan hakim kini fantastis. Ketua Pengadilan Tinggi, misalnya, menerima Rp 110,5 juta per bulan. Sementara hakim di pengadilan kelas II memperoleh tunjangan antara Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan. Selain itu, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, beras, serta uang kemahalan sesuai zona kerja.

Meski tunjangan melonjak, gaji pokok hakim tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim masih setara dengan PNS, dengan kenaikan bertahap sesuai masa kerja.

Dengan kebijakan baru ini, THR hakim 2026 dipastikan jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Pemerintah berharap pencairan lebih awal bisa membantu ASN dan hakim menyambut Ramadhan dengan tenang, sekaligus menjadi bagian dari belanja negara kuartal pertama yang mencapai Rp 809 triliun.

Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
– Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
– Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan
– Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
– Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
– Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus
– Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
– Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
– Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
– Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
– Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
– Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
– Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
– Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
– Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
– Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
– Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA
– Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
– Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
– Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB
– Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
– Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
– Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan

Pengadilan Kelas II
– Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
– Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
– Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta.

 

 

 

Leave a reply