Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Perkara Kartel Bunga

BI-Sebanyak 97 perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending dijatuhkan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pelaku usaha dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan harga suku bunga atau kartel.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Majelis memutuskan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” tulis keterangan resmi KPPU pada Jumat (26/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Adapun majelis dalam pembacaan Putusan tersebut Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dan dihadiri sejumlah pejabat KPPU, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:
1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000
2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000
4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000
6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000
7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp 48.800.000.000
8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp 22.900.000.000
11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp 1.000.000.000
12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp 13.500.000.000
13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp 3.600.000.000
14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp 1.000.000.000
18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp 1.000.000.000
19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp 2.100.000.000
22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp 3.700.000.000
23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp 1.300.000.000
24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp 11.100.000.000
34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 2.800.000.000
37. Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp 6.500.000.000
38. Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
39. Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
40. Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
41. Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp 49.100.000.000
42. Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp 1.000.000.000
43. Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 2.600.000.000
44. Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp 10.600.000.000
45. Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp 3.000.000.000
46. Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
47. Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 12.200.000.000
48. Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
49. Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
50. Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp 2.400.000.000
51. Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000
53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000
55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000
56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000
58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial
Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000
60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000
61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000
64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000
65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000
66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
67. Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
68. Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
69. Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp 1.000.000.000
70. Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera
dikenakan denda Rp 2.000.000.000
71. Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
72. Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia
dikenakan denda Rp 102.300.000.000
73. Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa
dikenakan denda Rp 6.600.000.000
74. Terlapor LXXIV: PT Pinduit Teknologi Indonesia
dikenakan denda Rp 1.000.000.000
75. Terlapor LXXV : PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Dikenakan denda Rp 1.000.000.000
76. Terlapor LXXVI: PT Pintar Inovasi Digital
dikenakan denda Rp 100.900.000.000
77. Terlapor LXXVII: PT Piranti Alphabet Perkasa dikenakan denda Rp1.000.000.000
78. Terlapor LXXVIII: PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
79. Terlapor LXXIX: PT Pohon Dana Indonesia
dikenakan denda Rp 1.000.000.000
80. Terlapor LXXX: PT Progo Puncak Group
dikenakan denda Rp 1.000.000.000
81. Terlapor LXXXI: PT Qazwa Mitra Hasanah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
82. Terlapor LXXXII: PT Rezeki Bersama Teknologi
dikenakan denda Rp 2.600.000.000
83. Terlapor LXXXIII: PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
84. Terlapor LXXXIV: PT Sahabat Mikro Fintek
dikenakan denda Rp 1.300.000.000
85. Terlapor LXXXV: PT Satustop Finansial Solusi dikenakan denda Rp 1.100.000.000
86. Terlapor LXXXVI: PT Sejahtera Sama Kita dikenakan denda Rp 1.000.000.000
87. Terlapor LXXXVII: PT Simplefi Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.900.000.000
88. Terlapor LXXXVIII: PT Smartec Teknologi Indonesia
dikenakan denda Rp 4.800.000.000
89. Terlapor LXXXIX: PT Sol Mitra Fintec dikenakan denda Rp 1.000.000.000
90. Terlapor XC: PT Solid Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
91. Terlapor XCI: PT Solusi Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
92. Terlapor XCII: PT Stanford Teknologi Indonesia
dikenakan denda Rp 8.700.000.000
93. Terlapor XCIII: PT Teknologi Merlin Sejahtera dikenakan denda Rp 9.300.000.000
94. Terlapor XCIV: PT Toko Modal Mitra Usaha
dikenakan denda Rp 1.000.000.000
95. Terlapor XCV: PT Tri Digi Fin dikenakan denda Rp 1.000.000.000
96. Terlapor XCVI: PT Trust Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
97. Terlapor XCVII: PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 23.500.000.000.***















