Harga Avtur Melonjak 38%, Citilink Akan Sesuaikan Harga Tiket Pesawat

BI-PT Citilink Indonesia (Citilink) akan menyesuaikan harga tiket pesawat seiring dengan kenaikan harga avtur yang berlaku sejak 1 April 2026.
Darsito Hendroseputro, Direktur Utama Citilink Indonesia mengatakan, pihaknya terus memastikan keberlangsungan layanan penerbangan kepada masyarakat tetap terjaga.
Citilink juga menjaga keterjangkauan tarif sesuai ketentuan yang berlaku sejalan dengan dukungan kebijakan pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Serta, rencana implementasi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah lonjakan signifikan harga avtur,” katanya saat dihubungi Kontan, Rabu (8/4/2026).
Dus, dalam hal penyesuaian tarif, Darsito menyebut Citilink akan melakukan penyesuaian harga dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator.
Sebagai langkah mitigasi, lanjutnya, Citilink juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah jadwal dan frekuensi penerbangan untuk memastikan operasional tetap berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, evaluasi atas penyesuaian operasional dan tarif akan dilakukan Citilink secara berkala seiring dengan pergerakan harga avtur yang berlangsung dinamis. Dengan begitu, kata Darsito, langkah-langkah yang diambil perusahaan tetap relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan operasional perusahaan.
Citilink, tambahnya, senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan kepada pelanggan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas.
“Ke depan, Citilink akan terus berkoordinasi erat dengan regulator dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta konektivitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya.
Asal tahu saja, pemerintah resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara domestik ke level 38%. ***















