Pertamina Bakal Pakai Data Dukcapil Verifikasi Pembelian LPG 3 Kg

0
11

BI-PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meneken perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Nantinya, data kependudukan Ditjen Dukcapil bakal dimanfaatkan untuk mendukung verifikasi dan validasi penerima subsidi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar semakin tepat sasaran.

Perjanjijan kerja sama ditandatangani Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta disaksikan langsung oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman.

Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo menegaskan integrasi data tersebut menjadi penting agar penerima subsidi semakin tepat sasaran.

Dia menambahkan bahwa perseroan juga sedang mengembangkan pemanfaatan biometrik pada merchant app di pangkalan LPG, dengan uji coba direncanakan pada Agustus 2026.

“Integrasi data diperlukan untuk memastikan penerima subsidi tidak hanya memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak, tetapi juga benar-benar layak menerima subsidi,” kata Mars Ega dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemanfaatan data kependudukan telah mencapai sekitar 7.742 lembaga pengguna, dengan akses harian sekitar 8–9 juta melalui berbagai metode, antara lain; web service, web portal, dan face recognition.

“Ekosistem tersebut menunjukkan bahwa Dukcapil memiliki infrastruktur data yang dapat menjadi credential provider bagi berbagai kebutuhan verifikasi dan validasi dalam layanan publik maupun sektor lainnya,” kata Teguh, dalam siaran pers yang sama.

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga sempat mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu kartu keluarga (KK).

Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.

Dalam bahan paparan subholding hilir Pertamina itu, dijelaskan bahwa pada kuartal I-2026, penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.

Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.

Lebih lanjut, pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Perpres No. 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Pemerintah diketahui juga sempat berwacana memperketat pembelian ‘Gas Melon’ mulai tahun ini. Nantinya, pembeli Elpiji miin itu hanya dikhususkan bagi masyarakat penerima bansos.

Hal ini diungkap oleh anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/7/2025).

Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Sekadar catatan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada Januari 2026 sempat mengungkapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg bakal rampung paling lambat semester I-2026.

Kendati demikian, Laode mengatakan, perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.***

Leave a reply