Serikat Ojol Ungkap Kerugian Kala Driver Berstatus UMKM

0
3

BI-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai pengemudi ojek online (ojol) berisiko kehilangan hak berserikat dan sejumlah perlindungan ketenagakerjaan apabila dikategorikan sebagai pengusaha mikro atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan status sebagai mitra atau pengusaha UMKM dapat membuat tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap pengemudi menjadi lebih terbatas. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat pengemudi tidak memperoleh sejumlah hak yang melekat pada status pekerja.

“Status mitra/pengusaha UMKM adalah siasat aplikator untuk menghindar dari tanggung jawabnya memenuhi hak pekerja kepada pengemudi ojol seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok,” kata Lily kepada Bloomberg Technoz, Rabu (19/8/2026).

Menurut Lily, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi dinilai memenuhi unsur hubungan kerja, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.

Dia menjelaskan unsur pekerjaan tercermin dari layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang diatur melalui aplikasi perusahaan. Sementara unsur upah terlihat dari pendapatan yang diterima pengemudi setelah menyelesaikan pesanan, dengan perhitungan berdasarkan algoritma yang memperhitungkan jarak dan waktu serta potongan aplikasi dan biaya asuransi yang ditentukan perusahaan platform.****

Leave a reply