PHK Massa Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

Karyawan mengawasi mesin proses pembuat keramik./Bisnis-Nurul Hidayat. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "PHK Massal Pekerja Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas", Klik selengkapnya di sini: https://surabaya.bisnis.com/read/20260922/532/2006264/phk-massal-pekerja-bayangi-industri-keramik-jatim-imbas-pasokan-gas-terbatas. Penulis : Julianus Palermo - Bisnis.com
BI-Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima informasi resmi mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang membayangi pekerja industri keramik di wilayah setempat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Sugeng Lestari mengatakan perwakilan serikat pekerja belum memperoleh informasi mengenai peluang PHK besar-besaran imbas terbatasnya pasokan gas yang disebut-sebut berdampak langsung terhadap operasional sejumlah perusahaan keramik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari serikat buruh salah satu industri keramik di Jawa Timur berbasis di Gresik, Sugeng mengatakan belum ditemukan indikasi adanya PHK massal dalam waktu dekat akibat menurunnya produksi imbas pembatasan pasokan gas.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai potensi PHK di industri keramik. Kami sudah coba crosscheck ke serikat pekerja, termasuk mereka yang bekerja, sejauh ini belum ada,” ungkap Sugeng saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/9/2026).
Namun demikian, Sugeng tidak membantah dinamika keluar-masuk tenaga kerja yang bersifat alamiah, dan tetap berjalan seperti biasa di tiap-tiap perusahaan. Ia menyebut aktivitas tersebut meliputi pekerja yang telah memasuki masa pensiun dan/atau pekerja dengan kontrak yang masa berlakunya telah berakhir.
“Apakah ada PHK? Ya tetap ada yang sifatnya alamiah dan rutin, seperti pekerja yang masuk masa pensiun atau yang kontrak habis dan tidak diperpanjang. Itu sesuatu hal yang biasa,” ucap dia.
Guna memitigasi goncangan terhadap dunia ketenagakerjaan di tengah tekanan yang melanda sektor manufaktur, Sugeng memaparkan saat ini pihaknya secara aktif mendorong penguatan dialog sosial antara perseroan dengan serikat pekerja.
Menurut dia, komunikasi bipartit yang berjalan harmonis antarkedua belah pihak terbukti menjadi sesuatu yang sentral bagi ketahanan sektor industri, seperti saat diuji ketika masa Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Oleh sebab itu, Pemprov Jatim mengimbau agar perusahaan dapat menempatkan opsi PHK sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian hubungan industrial. Sugeng juga menyarankan pelaku industri dapat melancarkan strategi efisiensi produksi yang lebih ramah bagi kaum buruh ketika menghadapi lonjakan biaya operasional maupun kendala bahan baku.
“Kami menganjurkan agar PHK dapat dihindari. Langkah yang bisa diambil misalnya efisiensi logistik atau bisa melakukan penerapan sistem kerja sif, ketimbang langsung memangkas jumlah man power,” imbaunya.
Lewat skema pembagian jam kerja atau rolling shift yang disebutnya telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan di Jatim itu, Sugeng mengklaim roda operasional dapat tetap terjaga, sementara para pekerja bisa terhindar dari kebijakan pengurangan karyawan dan tetap memiliki sumber penghidupan.
Lebih lanjut, ia menyatakan Disnakertrans Jatim juga akan senantiasa memantau gejolak ketenagakerjaan tersebut serta membuka komunikasi intensif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan serikat pekerja.
Diberitakan sebelumnya, ancaman PHK mulai membayangi industri keramik nasional, seiring dengan pembatasan pasokan gas bumi yang memaksa sejumlah pabrik memangkas kapasitas produksi hingga 40%-50%.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengatakan, keterbatasan pasokan gas telah berdampak langsung terhadap operasional sejumlah perusahaan keramik. Gas merupakan komponen vital dalam proses produksi, terutama untuk spray dryer dan tungku pembakaran atau kiln.
“Bagi industri keramik, gas itu adalah urat nadi. Mati hidup atau keberlangsungan industri keramik sangat tergantung pada ketersediaan dan kelancaran suplai gas,” ujar Edy dalam keterangannya dikutip Bisnis, Senin (21/9/2026).
Edy menerangkan, pada periode 14–30 September 2026, sejumlah industri pengguna gas menghadapi pembatasan kuota harian dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Beberapa anggota ASAKI disebut hanya memperoleh sekitar 78% dari kontrak minimum gas.
Pembatasan ini membuat sejumlah perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi dengan ketersediaan gas. ASAKI menerima laporan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi akibat kondisi tersebut. “Kalau kapasitas turun sebanyak 40-50%, otomatis karyawan akan di-lay-off atau dirumahkan,” ungkap Edy.
Tekanan terhadap tenaga kerja makin besar dengan adanya rencana partial shutdown hingga total shutdown bagi sejumlah industri di Jawa Timur. Berdasarkan surat pemberitahuan PT PTN (PGN) yang diterima pelaku industri, pada 26–27 September 2026 akan dilakukan partial shutdown, yang masih menunggu persetujuan dari SKK Migas.
Selanjutnya, pemasok gas menjadwalkan partial shutdown pada 1–14 Oktober 2026 dan total shutdown pada 24–30 Oktober 2026. Dalam periode total shutdown tersebut, tidak ada pasokan gas yang dialirkan kepada industri.
Selain itu, pemeliharaan juga direncanakan berlangsung pada Desember 2026 selama enam hari dengan skema partial shutdown.
“Sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang sedang terjadi di industri keramik nasional. Persoalan di Jabar belum selesai, datang kembali persoalan yang lebih genting di Jatim,” tegas Edy.
Edy menilai penghentian pasokan tersebut akan makin memperbesar tekanan terhadap keberlangsungan tenaga kerja di industri keramik. “PHK besar-besaran tidak bisa terhindarkan akibat pasokan gas dan penghentian pasokan di Jatim,” kata Edy.***















