Ombudsman Soroti Antrean BBM di 11 Provinsi, Desak Evaluasi Distribusi

0
8

BI-Ombudsman Republik Indonesia menyoroti gangguan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah yang ditandai antrean panjang hingga satu kilometer dan waktu tunggu mencapai tiga jam. Ombudsman mendesak pemerintah mengevaluasi distribusi BBM agar sesuai dengan kebutuhan riil setiap wilayah.

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman pada 13 Oktober 2026, persoalan antrean dan ketersediaan BBM dilaporkan terjadi di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Di Sumatera Barat, waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan BBM mencapai dua hingga tiga jam.

Sementara itu, antrean kendaraan di Papua Barat pada malam hingga pagi hari mencapai sekitar satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi berkisar 300 meter hingga 500 meter.

Adapun antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang, Banten, dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik. Selain antrean panjang, kekosongan Solar atau Pertalite di sejumlah SPBU juga dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan kondisi tersebut perlu ditangani melalui evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasokan dan kualitas pelayanan BBM.

Menurutnya, ketersediaan stok secara agregat tidak otomatis menjamin masyarakat dapat memperoleh BBM tepat waktu di lokasi yang dibutuhkan.

“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” ujar Ghoffar dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2026).

Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi penyebab gangguan, mulai dari kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, hingga keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU.

Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Adapun pemantauan di Sumatera Utara mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Persoalan lain berkaitan dengan perbedaan kebutuhan dan pasokan jenis BBM tertentu. Catatan di Sumatera Selatan, misalnya, menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.

Selain itu, kapasitas pelayanan SPBU, jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, serta pengaturan antrean turut perlu dievaluasi.

Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang kuat.

Meski demikian, Ghoffar menegaskan bahwa berbagai faktor tersebut masih merupakan indikasi awal, bukan kesimpulan final mengenai penyebab gangguan di setiap daerah.

Pemerintah dan operator perlu mencocokkan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU.

Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual berdasarkan wilayah serta jenis BBM.

Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, menyampaikan informasi ketersediaan BBM secara akurat, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU dengan pola permintaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan lalu lintas.

Aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa mengganggu akses konsumen yang berhak.

Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan kewenangannya dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi tersebut ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.****

 

Leave a reply