Pasokan Gas DIkurangi, Singapura Siapkan Langkah Hukum

0
7

BI-Pemerintah Singapura menanggapi keputusan Indonesia memangkas ekspor gas alam sebesar 17 BBTUD dengan tenang namun tegas.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mendesak semua pihak untuk tetap menghormati komitmen kontrak komersial yang telah disepakati.

Pemerintah Singapura juga mendukung importir domestik untuk mengambil langkah hukum guna melindungi kepentingan mereka dari gangguan pasokan ini.

Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan dampak pemotongan ini sangat kecil, yakni kurang dari 2% dari total kebutuhan harian Singapura yang mencapai 1.000 BBTUD.

Singapura memastikan stabilitas listriknya tetap aman melalui rencana kontingensi, seperti meningkatkan impor Gas Alam Cair (LNG) global dan memanfaatkan cadangan solar pembangkit.

Menyusul ketegangan ini, Singapura kini mempercepat studi transisi energi bersih, termasuk mengkaji serius penggunaan tenaga nuklir untuk masa depan.

Berkait Karhutla

Kebijakan pemangkasan ekspor gas ini berkaitan erat dengan ketegangan diplomatik akibat krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap.

Secara operasional, alasan resmi yang disampaikan oleh SKK Migas adalah untuk mengamankan dan menjaga keandalan pasokan listrik domestik di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra.

Namun, secara geopolitik, para analis dan media internasional mencatat adanya korelasi langsung dengan ketegangan isu kabut asap transnasional:

Sebelum pengurangan gas dilakukan, pemerintah Singapura melalui badan lingkungannya (National Environment Agency) melayangkan surat peringatan hukum (preventative notices) kepada sejumlah perusahaan di Indonesia yang diduga memicu kebakaran hutan dan menyumbang polusi asap ke Singapura.

Menanggapi tekanan regional tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan secara terbuka bahwa Indonesia akan mengevaluasi serta tidak ragu menghentikan ekspor energi ke negara tetangga yang dianggap “tidak menghormati” Indonesia.****

Leave a reply