Beli Rumah Jadi Makin Murah Akhir Tahun, Ini Penyebabnya

0
93

BI – Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif baru dengan beragam bentuk pada akhir tahun 2023 untuk sektor properti. Mulai dari perluasan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) 100% hingga bantuan biaya administrasi Rp 4 juta.

Kebijakan ini digelontorkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam pembelian rumah. Untuk kebijakan PPN DtP diperluas hingga menjangkau pembelian rumah sampai seharga Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pembebasan biaya administrasi Rp 4 juta ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian insentif PPN DtP diperluas hingga rumah Rp 5 miliar, namun yang ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah Rp 2 miliar maka PPN 11% akan dibebaskan sepenuhnya, sementara kalau beli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.

“Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100% mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024. Itu yang ditanggung 100%. Kemudian untuk Juli-Desember, kita akan tanggung 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar 50% dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Sementara itu, insentif pembebasan biaya administratif Rp 4 juta khusus diberikan untuk pengajuan pembelian rumah MBR, baik rumah sederhana sejahtera lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA. Kebijakan ini akan diberlakukan 2023 November sampai Desember, dan selanjutnya 2024.

“Karena sifatnya penganggaran akan di akhir 10 Desember (reimburse). Tata caranya adalah reimbursement. Jadi ditalangi bank penyalur, lalu bank tersebut menagih ke Satuan Kerja (Satker) yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Herry menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, secara akumulasi MBR akan mendapat dua insentif, yakni bantuan biaya administrasi Rp 4 juta dan bantuan uang muka Rp 4 juta.

“Bentuknya persis subsidi uang muka. Masyarakat MBR nanti selain memperoleh bantuan uang muka Rp 4 juta, juga dapat biaya administrasi 4 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, penerima manfaat ialah masyarakat miskin sampai dengan desil 8. Rinciannya, pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta, sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp 7 juta.**

 

Leave a reply