Tidak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri ke RI

0
87

BI-Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor selesai dilakukan. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), ia sudah menandatangani Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 pada Senin kemarin dan aturannya berlaku mulai hari ini.

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25,” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Dengan revisi ini, pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak berlaku lagi. Zulhas menyebut penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” jelasnya.

Hanya saja pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer, salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” bebernya.**

Leave a reply