Kriteria Pengguna LPG 3 Kg Bakal Diatur Ulang
BI-Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ihwal kriteria pengguna isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Beleid yang dimaksud mengacu pada Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kilogram. Saat ini, sedang menunggu persetujuan izin prakarsa,” kata Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Revisi beleid setingkat Perpres itu diharapkan dapat menekan penyaluran gas melon subsidi itu yang belakangan terus mengalami peningkatan.
Otoritas hilir migas memperkirakan konsumsi gas melon subsidi itu sampai akhir 2024 mencapai di angka 8,121 juta ton. Prognosa itu lebih tinggi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN 2024 di angka 8,03 juta ton.
“Proyeksi kami untuk outlook sampai 2024 adalah sebesar 8,121 juta ton, sedikit lebih dari yang sudah ditetapkan dalam APBN,” kata Dadan.
Sementara itu, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada periode Januari-April 2024 telah mencapai 2,68 juta ton atau 33,3% dari kuota yang ditetapkan dalam APBN tahun ini.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat kenaikan penyaluran LPG 3 Kg selama 2019 sampai dengan 2022 berada di kisaran 4,5% setiap tahunnya. Kendati demikian, terjadi tren penurnan pada penyaluran 2022 ke 2023 ke level 3,2%.
“Penurunan persentase kenaikan sebesar 1,3% dipengaruhi hasil transformasi tahap I dan peningkatan pengawasan sehingga over kuota 2023 berhasil ditekan dan 2024 kami sedang melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM memproyeksikan kebutuhan kuota LPG 3 Kg untuk tahun 2025 berada di level 8,17 Juta ton.
Proyeksi itu menggunakan realisasi harian periode Januari dan Februari 2024 setiap kabutan atau kota, sesuai dengan surat Dirjen Migas kepada Dirjen Anggaran Nomor B-1802/MG.05/DJM/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Riva menyampaikan, per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG.
Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga. Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
Riva menuturkan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
Sementara itu, untuk pertumbuhan konsumen kriteria petani sasaran dan nelayan sasaran yang bertransaksi relatif stagnan. **