Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia

0
81

BI-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilisPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Mei 2024. Aturan ini mendapat kritik dari pelaku usaha pusat perbelanjaan di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan,penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.

Akibatnya, penerapan regulasi anyar tersebut berpotensi membuat larinya pembeli barang-barang branded atau bermerek dari Indonesia ke Malaysia hingga Thailand. Menyusul, adanya potensi kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan barang.

“Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti,” kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana. Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM domestik.

Padahal, sektor ritel merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat, sektor ini merupakan lokomotif ekonomi dari hulu ke hilir yang menghubungkan berbagai elemen seperti produsen, pabrik, distributor, supplier, UMKM, pusat perbelanjaan, hingga marketplace.

“Apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Antara lain dengan khusus melarang aktivitas impor yang berkaitan dengan barang ilegal.”Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM,” tegasnya.**

Leave a reply