Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan di 2025

0
118

BI-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor. Pasalnya saat ini kendaraan pribadi masih menjadi moda transportasi yang dominan digunakan para pekerja.

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor dianggap akan membebani para buruh. Sebab para pekerja harus mengeluarkan iuran tambahannya untuk mengasuransikan kendaraan.

“Kalau KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun
mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakan nya untuk keseharian,” ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyampaikan saat ini para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan tahun 2025 mendatang.

Igun mengatakan kendaraan bermotor bahkan menjadi alat utama bagi para driver untuk mencari nafkah. Sehingga dengan adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya.

“Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan ini semakin turun kan, nah ini yang akan semakin memberatkan,” kata Igun

“Kalau misalkan rencana ini menjadi kewajiban, itu sangat kami tentang, kami menolak wacana ini,” pungkasnya.**

Leave a reply