Terminal Teluk Lamong Buka Aduan Pelanggaran di Kanal Pelindo Bersih

BI-PT Terminal Teluk Lamong membuka kanal Pelindo Bersih yang bertujuan untuk menerima aduan terkait kecurangan, pelanggaran, pemerasan termasuk korupsi di seluruh area kerja di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Sekretaris PT Terminal Teluk Lamong Syaiful Anam menjelaskan Pelindo Bersih merupakan sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menerima, mengelola dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di area kerjanya.
“Program yang diterapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia yang merupakan induk perusahaan PT Terminal Teluk Lamong ini merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa.
Pelanggaran kebijakan maupun benturan kepentingan di internal perusahaan juga dapat dilaporkan melalui kanal tersebut, dengan menulis surat elektronik ke alamat pelindobersih@whistleblowing.link atau mengakses situs web https://pelindobersih.pelindo.co.id.
Syaiful memastikan kegiatan sosialisasi dan survei pemahaman kepada seluruh pegawai dan pengguna jasa terkait keberadaan sarana pelaporan melalui kanal Pelindo Bersih telah dilakukan.
“Kami informasikan melalui pemasangan poster, hingga sosialisasi di media sosial melalui konten-konten yang interaktif,” ujarnya.
PT Terminal Teluk Lamong juga melaksanakan kegiatan sharing session Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2026, yang dilaksanakan bersama Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.***