Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tunggu Restu Prabowo

BI-Rencana pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan masih menunggu restu Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR hari ini.
Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan matang dari sisi internal. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus menunggu payung hukum dari pemerintah.
“Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden, dan itu yang tahu ya tentu Presiden,” ujar Ghufron, Rabu (11/2/2026).
Ghufron membeberkan sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis. Kedua, data peserta yang menunggak sesuai ketentuan.
“(Ketiga) kita siapkan sistem IT-nya Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta,” imbuh Ghufron.
Keempat, penyiapan mekanisme informasinya kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran.
“Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya. Pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu. Penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang,” tambah Ghufron.***















