Ditjen Pajak: Pungutan Pajak Marketplace Lokal Masih Tunggu Restu Menkeu Purbaya

0
8

BI-Pemerintah segera mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para pedagang yang berjualan di marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan teknis kebijakan tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Aturan sudah siap, tinggal menunggu pak menteri berkenan untuk me-launching kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media di Wisma Danantara, Jumat (13/2) lalu.

Menurut Bimo, saat ini DJP masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

“Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Leave a reply