Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

0
11

BI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi menghapus pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan.

Kebijakan ini berlaku setiap Sabtu dan Minggu di seluruh pasar daerah. Kebijakan tersebut sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha kecil sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.

“Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi saat sosialisasi di Pasar Srono pada Minggu (3/5/2026).

Kebijakan pembebasan retribusi ini mencakup lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Relaksasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Tahun 2026.

Menurut Ipuk, insentif ini diharapkan mampu menjaga daya tahan pedagang di tengah berbagai tekanan biaya operasional.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat dan ikut menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.

Respons positif datang dari para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku kebijakan ini berdampak langsung pada pengeluaran hariannya. Dengan keuntungan berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per hari, penghapusan retribusi dinilai sangat membantu.

“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga plastik naik dan saya masih harus beli bensin untuk motor. Ini sangat meringankan,” kata Suwarso.

Sementara itu, Budi Santoso Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi mengungkapkan bahwa total nilai relaksasi retribusi ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun.

Angka tersebut merupakan bagian dari potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp9 miliar.

Meski memberikan pembebasan retribusi pada akhir pekan, pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi pada hari biasa. Hal ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi menjelaskan, struktur tarif retribusi pasar masih terbagi dalam tiga kategori. Untuk fasilitas toko, kios, serta los daging atau ikan, tarif harian berkisar antara Rp500 hingga Rp900 tergantung kelas. Sementara penggunaan los umum dikenakan tarif Rp400 hingga Rp700, dan pelataran antara Rp300 hingga Rp600.

Adapun retribusi pasar hewan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. Untuk toko yang menghadap keluar, tarif berkisar Rp700 hingga Rp1.200, sedangkan yang menghadap ke dalam antara Rp700 hingga Rp1.100.***

Leave a reply