Tiga Kebijakan Baru Pemerintah Yang Wajib Diwaspadai Dampaknya
BI-Pemerintah telah memberikan “kado istimewa” untuk masyarakat di akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023.
Bagaimana tidak, dalam waktu yang relatif berdekatan Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan yang cukup mengejutkan masyarakat. Apa saja itu ?
1. Di akhir tahun 2022, tepatnya di tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Belum usai polemik UU Cipta Kerja, sekarang pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dan lagi-lagi keputusan ini menuai polemik di masyarakat.
2. Di hari yang sama, di tanggal 30 Desember 2022, Jokowi juga memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019. Sehingga secara tidak langsung Pemerintah telah mencabut PPKM dan menormalkan kembali pembatasan kegiatan masyarakat.
3. Di awal tahun 2023, Jokowi mengesahkan KUHP baru menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Walaupun sudah disahkan, UU ini tidak serta merta berlaku tetapi UU ini mulai berlaku terhitung setelah 3 tahun sejak diundangkan sesuai bunyi pasal 624 UU tersebut.
UU yang menggantikan KUHP peninggalan jaman Belanda ini juga tidak luput dari prokontra dalam perancangan maupun pengesahannya.
Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga kebijakan di atas pasti akan memberikan dampak kepada masyarakat di berbagai bidang. Maka dari itu perlu sama-sama kita waspadai, kita harus jeli untuk mencari peluang dari dampak secara langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan atas ketiga kebijakan tersebut.**