Pelaku Usaha Kelabakan Akibat Izin Impor Tertahan
BI – Sejak tanggal 15 Desember 2022 hingga saat ini belum ada satupun komoditas bahan baku atau penolong yang disetujui hak impornya oleh Kementerian Perdagangan. Hal tersebut dikarenakan Kementerian dan Lembaga terkait belum ada yang mengajukan hak impor.
Seperti yang dikatakan Sihard Hadjopan Pohan, Direktur Impor Kemendag yang dikutip dari bisniscom, Rabu, 8/2/2023. Perihal belum adanya pengajuan hak impor, Sihard menyarankan untuk bertanya ke Kementerian Perindustrian karena pihaknya hanya bertugas menerbitkan persetujuan impor.
Menurut Sihard, alasan belum diajukannya hak impor lantaran perubahan regulasi terkait digunakannya neraca komoditas sebagai dasar impor. Sihard sendiri tidak menjelaskan secara rinci perihal komoditas yang masih terganjal hak impornya.
Namun, jika dilihat dari laman Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, setidaknya ada 21 bahan baku penolong yang belum disetujui izin impornya.
Barang tersebut merupakan bahan baku alas kaki, bahan baku minuman beralkohol, bahan baku pelumas, bahan baku plastik, ban, besi baja dan turunannya, minyak mentah, kondesat, biodiesel, bioethanol, LNG, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi dan printer berwarna, mesin pengatur suhu udara.
Selain itu juga ada telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, sakarin dan siklamat, tekstil dan produk tekstil, dan TPT motif batik.
Akibat hal tersebut, pelaku usaha terhambat berproduksi dan mengalami kerugian yang besar.
Seperti yang disampaikan Capt. Subandi, Ketua Umum DPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) kepada bisniscom. Subandi juga berujar bahwa saat ini industri sudah menggunakan stok sisa-sisa sebelum 15 Desember 2022.
Menurut Subandi, secara teknis pengajuan impor menggunakan neraca komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) belum siap. Sistem tersebut justru menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan impor.
Senada dengan Subandi, menurut Amalia, Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) yang dikutip dari logistiknewsid. Selain soal Sinas-NK, persoalan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) kini menjadi kendala tersendiri bagi kalangan industri tekstil dan produk tekstil.
Di sisi lain, untuk mengurus VKI di Kementerian terkait memakan waktu lama hingga berbulan-bulan, walaupun sudah diberlakukannya verifikasi oleh surveyor independen. Hal tersebut membuat pelaku usaha anggotanya kelabakan karena produksinya terhambat.
Lebih lanjut, Amalia atas nama asosiasinya meminta supaya penerapan Sinas-NK yang seharusnya berlaku per Desember 2022 untuk komoditas tekstil agar dapat ditunda karena masih banyaknya kendala yang ada pada sistem Sinas-NK.**