Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 Guna Mendorong Percepatan Pembangunan IKN

0
129

BI – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara seperti rilis pada laman resmi IKN tertanggal 8/3/2023.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa peraturan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

Bambang berujar bahwa PP ini merupakan bentuk nyata dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin.

PP ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia. Dibuktikan dengan adanya pasal yang menatur fasilitas Pajak Penghasilan Final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

Manurut Bambang, tujuan dari terbitnya PP ini sangat positif dan dirinya yakin bisa mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bambang berharap agar masyarakat mempelajari PP ini secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh sehingga tidak terjadi persepsi yang salah.

Lebih lanjut Bambang juga menyampaikan bahwa aturan turunan dari PP ini yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksananya akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN).

PP ini sendiri mencakup lima ruang lingkup pengaturan, yaitu 12 pasal tentang perizinan berusaha, 10 pasal tentang kemudahan berusaha, 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal, 2 pasal tentang pengawasan dan 1 pasal tentang evaluasi.

PP yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 6/3/2023.**

Leave a reply