PP 24/2022: Solusi Pembiayaan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
BI – Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) kini patut bergembira karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
Peraturan ini menawarkan solusi jitu bagi para pelaku ekraf dalam memperoleh pembiayaan lebih mudah.
Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Senin, 4/10/2023, dirinya mengatakan bahwa hadirnya PP 24/2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan secara lebih mudah.
Dalam PP 24/2022, pelaku ekraf dapat memperoleh pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang terdaftar pada lembaga keuangan bank dan non-bank.
Skema pembiayaan ini masih dikaji di dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tidak hanya itu, PP 24/2022 juga memberikan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Melalui crowdfunding, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.
Sejumlah syarat juga harus dipenuhi oleh pelaku ekraf, seperti memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
Sementara itu, CEO Bizhare, Heinrich Vincent, menyatakan bahwa platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendanai pelaku ekraf berbasis IP (Intellectual Property) melalui saham, obligasi, dan sukuk.
Melalui PP 24/2022, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner, dan film.
Pelaku ekraf juga dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik.
Sosialisasi PP 24/2022 perlu dilakukan agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik oleh pelaku ekraf. Pelaku ekraf harus segera mengambil tindakan untuk memperoleh pembiayaan lebih cepat dan mudah dengan skema crowdfunding yang telah tersedia.