Catat! Per Mei 2023 Pembelian Barang Agunan Dikenakan PPN 1,1 Persen

0
290

BI – Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian barang agunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu.

Aturan ini berkaitan dengan besaran PPN yang harus dibayarkan, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Subjek pajak yang harus memungut PPN adalah kreditur, dengan objek berupa Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10 persen dari tarif PPN 1,1 persen dikali harga jual agunan. Lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut. Pajak harus dibayarkan saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow kreditur.

Dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan atau kreditur dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2023.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

PMK No.41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh kreditur kepada pembeli agunan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tata cara pemungutan PPN yang berlaku untuk pembelian barang agunan.**

Leave a reply