Lakukan Terobosan, Kemenag Keluarkan 2.000 Sertifikasi Halal Per Hari
BI – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal pada tanggal 20 Maret 2023 sebagai bagian dari percepatan capaian sertifikat halal. Komite ini langsung melaksanakan sidang perdananya pada tanggal 25 Maret 2023.
BPJPH melaporkan bahwa sejak penunjukan tim Komite Fatwa ini, mereka telah menghasilkan 78.948 sertifikat halal self declare dalam waktu kurang lebih 40 hari.
Ini berarti bahwa tim ini rata-rata mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal setiap harinya. Total ini termasuk pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022.
Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal.
Tim ini terdiri dari 25 anggota dan terdiri dari para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi, dengan Sekretariat Komite yang membantu proses kerja mereka.
Keputusan untuk membentuk tim ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Tugas Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tidak hanya memutuskan fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tetapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu.
BPJPH juga sedang berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal dengan meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk.
Dengan sistem terintegrasi ini, pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, sistem Sihalal akan secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara digital, dan para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing.**